Rakyat.id – Jakarta, – Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen berlaku tahun 2023 dan 2024. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan penetapan kebijakan …
Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.
Silahkan enable adblocker anda untuk tetapmendukung Suara Kami Tetap Independen