Skip to content
-
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Aneka Cerita
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Musik Asik
  • Kesehatan
  • Login
Logo Resmi Rakyat.id Esai website Logo Resmi Rakyat.id Esai website Rakyat.id

Edukasi Untuk Masyarakat Umum

Logo Resmi Rakyat.id Esai website Logo Resmi Rakyat.id Esai website Rakyat.id

Edukasi Untuk Masyarakat Umum

  • Beranda
  • Panduan Sehari-hari
  • Pengetahuan Umum
  • Budaya Indonesia
  • Sitemap
  • Beranda
  • Panduan Sehari-hari
  • Pengetahuan Umum
  • Budaya Indonesia
  • Sitemap
Subscribe
Close

Search

Home/Budaya Indonesia/BUAH HATI ANAK BERKEWARGAAN GANDA ?
2021 11 09 Ahu 1 Scaled
Budaya Indonesia

BUAH HATI ANAK BERKEWARGAAN GANDA ?

By rfq
17 November 2021, 08:11:45 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada BUAH HATI ANAK BERKEWARGAAN GANDA ?

Jakarta – Indonesia, melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, hanya mengenal kewarganegaraan tunggal, dan kewarganegaraan ganda terbatas. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas adalah anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA). Namun di usia 18 tahun, atau paling lambat 21 tahun, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas tersebut harus memilih apakah akan menjadi WNI, atau WNA.

“Memilih kewarganegaraan (bagi anak hasil perkawinan campur) sangat sulit. Terlebih bila anak tersebut sedang mendapatkan beasiswa (scholarship) dari negara asing. Berarti anak tersebut harus melepas beasiswa tersebut bila memilih menjadi WNI,” ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar, di Jakarta, Senin (08/11/2021).

Lebih lanjut Dirjen AHU menjelaskan, tidak sedikit anak dari perkawinan campur lebih memilih menjadi WNA ketika dihadapi kondisi seperti itu. Padahal, Indonesia membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas untuk berkontribusi membangun bangsa.

“Hal ini sesuai slogan Presiden RI Joko Widodo, SDM Unggul Indonesia Maju,” tandas Cahyo.

Contoh kasus tersebut, lanjut Dirjen AHU, merupakan salah satu permasalahan terkait kewarganegaraan yang ada di Indonesia. Untuk menghadapi segala permasalahan terkait kewarganegaraan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menyelenggarakan Seminar Rekonstruksi Politik Hukum Kewarganegaraan Indonesia untuk Menjamin Perlindungan, dan Kepastian Hukum Warga Negara.

“Semoga forum ini menghasilkan pemikiran-pemikiran, rekomendasi konkrit, yang dapat meminimalisir permasalahan terkait kewarganegaraan, sehingga Indonesia bisa lebih maju,” ucap Cahyo.

Senada dengan Dirjen AHU, artis yang juga anak berkewarganegaraan ganda terbatas, Tatjana Saphira juga mengungkapkan isi hatinya ketika harus memilih kewarganegaraan.

“Dengan UU Nomor 12 Tahun 2006, saya sangat senang di usia 17 tahun bisa mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun di usia 21 tahun menjadi tahun yang sangat sulit, karena harus memilih kewarganegaraan. Seperti harus memilih antara Ayah, dan Ibu,” kata Tatjana saat memberikan testimoni dalam seminar.

Lebih lanjut Tatjana mengatakan, pada akhirnya memutuskan menjadi WNI. Dan prosesnya dilalui dengan cepat melalui aplikasi online dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), yaitu sistem administrasi kewarganegaraan elektronik.

“Petugasnya sangat ramah, dan pelayanannya juga sangat memuaskan,” ungkap Tatjana.

Namun, lanjut Tatjana, bila boleh memilih, dirinya berharap tidak harus memilih kewarganegaraan.

“Kalau bisa tidak harus memilih, bisa berkewarganegaraan ganda seterusnya,” kata Tatjana.

Kini Tatjana telah menjadi WNI, dan memiliki Paspor Indonesia. Tetapi ada sedikit perbedaan di dalam Paspor Tatjana, di dalamnya terdapat stempel khusus pemerintah Jerman, yang memungkinkan Tatjana dapat dengan mudah keluar-masuk Jerman, atau menetap di Jerman.

“Saya berharap, Pemerintah Indonesia juga bisa memberikan kemudahan bagi anak dari perkawinan campur yang memilih menjadi WNA untuk keluar-masuk, atau menetap di Indonesia,” harap Tatjana.

Pada kesempatan ini, Ditjen AHU me-launching pengembangan aplikasi pewarganegaraan yang bernama Simponik (Sistem Aplikasi Pewarganegaraan Elektronik), yang dapat diakses melalui laman resmi Ditjen AHU di www.ahu.go.id. Aplikasi ini dikhususkan untuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) dalam hal pengiriman berkas permohonan pewarganegaraan berdasarkan Pasal 8 UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Simponik dapat mempermudah pelaksanaan penyampaian dokumen persyaratan pewarganegaraan, dan berita acara sumpah oleh Kanwil Kemenkumham, yang awalnya dilakukan secara manual kemudian menjadi elektronik.

Sumber & Foto: (KEMENKUMHAM RI).

[RID/fiq]

Email 0 Facebook 0 Twitter 0 Reddit 0
X Linkedin 0 Stumbleupon 0
Simpan Ke daftar Baca anda Tambah Ke BookMarks

Tags:

Rakyat News
Author

rfq

Peace | Love | Unity | Respect

Follow Me
Other Articles
Img 20211117 091748 Scaled
Previous

MAKANAN LOKAL TERNATE

Kominfo Menteri Johnny Hub Id Network Ayh 1 Scaled
Next

EKOSISTEM STARTUP DIGITAL INDONESIA PERCEPAT TRANSFORMASI DIGITAL

Tag Populler

10 Tips (78) Aneka Cerita (113) BALI (15) Berita Nasional (100) Bisnis (165) Cara Sehat (30) Cerita Wisata (17) Children of the days (23) Covid19 (19) Desa Wisata (19) Destinasi Pariwisata (15) Eduardo Galeano (61) Esai (56) Ibu Pintar (28) Indonesia (13) Joko Widodo (105) kebudayaan (14) Keuangan (100) Kisah Nabi (16) Kuliner Khas (26) Masyarakat (21) Mirrors (30) Musik Asik (18) Olahraga (20) Pariwisata (16) Pasar Modal (14) Pemulihan Ekonomi (13) Pertanian (15) Puisi (21) Rahasia Ibu Pintar (19) Rakyat Bisa (37) Rakyat News (369) Rakyat Punya Cerita (178) Rakyat Sehat (35) Rakyat Teknologi (16) Rumah Tangga (20) Sajak (102) Sajak Pendek (22) Sejarah (25) Sejarah Dunia (15) Suara Rakyat (179) Teknologi (226) Tokoh (22) Wanita (20) Wardah Hafidz (71)

Official

  • Home
  • Terms And Conditions
  • Privacy and Policy
  • Disclaimers
  • About Us
  • Contact Us
  • Sitemap
Copyright {2018} — Rakyat.id. All rights reserved.