Skip to content
-
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Aneka Cerita
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Musik Asik
  • Kesehatan
  • Login
Logo Resmi Rakyat.id Esai website Logo Resmi Rakyat.id Esai website Rakyat.id

Edukasi Untuk Masyarakat Umum

Logo Resmi Rakyat.id Esai website Logo Resmi Rakyat.id Esai website Rakyat.id

Edukasi Untuk Masyarakat Umum

  • Beranda
  • Panduan Sehari-hari
  • Pengetahuan Umum
  • Budaya Indonesia
  • Sitemap
  • Beranda
  • Panduan Sehari-hari
  • Pengetahuan Umum
  • Budaya Indonesia
  • Sitemap
Subscribe
Close

Search

Home/Budaya Indonesia/Kembali Lagi, Dua Kapal Perikanan Berbendera Asing Ditangkap Di Wilayah Selat Malaka
Perikanan Berbendera Asing Ditangkap
Budaya Indonesia

Kembali Lagi, Dua Kapal Perikanan Berbendera Asing Ditangkap Di Wilayah Selat Malaka

By rfq
10 April 2019, 03:04:40 2 Min Read
5

JAKARTA (4/4) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berturut-turut Perikanan Berbendera Asing Ditangkap melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia pada awal April 2019. Kali ini, 2 (dua) KIA berbendera Malaysia berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Selat Malaka (3/4).

Sehari sebelumnya (2/4), KP. Hiu 011 berhasil menangkap 2 (dua) KIA Vietnam di Laut Natuna Utara Kepulauan Riau.

Tangkapan terbaru ini menambah 23 kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap sebelumnya oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP. Sehingga sejak Januari hingga 4 April 2019, total tangkapan menjadi 25 (dua puluh lima) kapal perikanan ilegal.

Terdiri dari 20 KIA dan 5 Kapal Perikanan Indonesia (KII). “Dari sejumlah KIA yang ditangkap terdiri atas 11 kapal berbendera Vietnam dan 9 kapal berbendera Malaysia,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman.

Penangkapan 2 (dua) KIA Malaysia dengan nama PKFB 1852 (64.71 GT) dan KHF 1256 (53.02 GT) dilakukan dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan oleh KP Hiu 08.

Kapal PKFB 1852 diawaki oleh 4 (empat) orang terdiri atas 2 (dua) orang WN Thailand termasuk Nakhoda dan 2 orang WN Kamboja. Sementara KHF 1252 diawaki oleh3 (tiga ) orang berkewarganegaraan Thailand. Kedua kapal menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang di Indonesia jaring trawl.

“Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing secara umum sama. Kapal perikanan asing masuk dan menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan,” tambah Agus Suherman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal sementara diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Saat ini, kedua kapal dan seluruh awak kapal telah tiba di Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Sumber:

Lilly Aprilya Pregiwati

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri

Email 0 Facebook 0 Twitter 0 Reddit 0
X Linkedin 0 Stumbleupon 0
Simpan Ke daftar Baca anda Tambah Ke BookMarks

Tags:

Aneka CeritaRakyat NewsSuara Rakyat
Author

rfq

Peace | Love | Unity | Respect

Follow Me
Other Articles
Banyuwangi Underwater Festival
Previous

Banyuwangi Underwater Festival Di Pantai Bangsring Turut Hadir Menteri Susi

Cerita Film Buffalo Boys
Next

Cerita Film Buffalo Boys

5 Comments
Show Comments

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Tag Populler

10 Tips (78) Aneka Cerita (113) BALI (15) Berita Nasional (100) Bisnis (165) Cara Sehat (30) Cerita Wisata (17) Children of the days (23) Covid19 (19) Desa Wisata (19) Destinasi Pariwisata (15) Eduardo Galeano (61) Esai (56) Ibu Pintar (28) Indonesia (13) Joko Widodo (105) kebudayaan (14) Keuangan (100) Kisah Nabi (16) Kuliner Khas (26) Masyarakat (21) Mirrors (30) Musik Asik (18) Olahraga (20) Pariwisata (16) Pasar Modal (14) Pemulihan Ekonomi (13) Pertanian (15) Puisi (21) Rahasia Ibu Pintar (19) Rakyat Bisa (37) Rakyat News (369) Rakyat Punya Cerita (178) Rakyat Sehat (35) Rakyat Teknologi (16) Rumah Tangga (20) Sajak (102) Sajak Pendek (22) Sejarah (25) Sejarah Dunia (15) Suara Rakyat (179) Teknologi (226) Tokoh (22) Wanita (20) Wardah Hafidz (71)

Official

  • Home
  • Terms And Conditions
  • Privacy and Policy
  • Disclaimers
  • About Us
  • Contact Us
  • Sitemap
Copyright {2018} — Rakyat.id. All rights reserved.