Prosedur Unjuk Rasa

  • Whatsapp
Unjuk Rasa
Daigaram prosedur unjuk Rasa

Negara menjamin bahwa tiap warga negara bebas menyampaikan pendapatnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menerangkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Adapun salah satu bentuk kebebasan menyampaikan pendapat adalah demonstrasi atau demo. Lebih lanjut, tata cara demonstrasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum atau yang disingkat dengan UU 9/1998. Berikut hal-hal seputar demonstrasi yang diatur dalam UU 9/1998 tersebut.

Bacaan Lainnya

Apakah yang dimaksud dengan demonstrasi? Demonstrasi atau yang kerap disebut juga dengan unjuk rasa merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum.

Sumber & Gambar

 

[fiq/rid]

Tinggalkan Balasan