Skip to content
-
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Aneka Cerita
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Musik Asik
  • Kesehatan
  • Login
Logo Resmi Rakyat.id Esai website Logo Resmi Rakyat.id Esai website Rakyat.id

Edukasi Untuk Masyarakat Umum

Logo Resmi Rakyat.id Esai website Logo Resmi Rakyat.id Esai website Rakyat.id

Edukasi Untuk Masyarakat Umum

  • Beranda
  • Panduan Sehari-hari
  • Pengetahuan Umum
  • Budaya Indonesia
  • Sitemap
  • Beranda
  • Panduan Sehari-hari
  • Pengetahuan Umum
  • Budaya Indonesia
  • Sitemap
Subscribe
Close

Search

Home/Budaya Indonesia/UPAYA KEMENATR/BPN RI DALAM KOMUNIKASI PUBLIK
56539 Img 20211120 Wa0012 Scaled
Budaya Indonesia

UPAYA KEMENATR/BPN RI DALAM KOMUNIKASI PUBLIK

By rfq
22 November 2021, 12:11:04 2 Min Read
Komentar Dinonaktifkan pada UPAYA KEMENATR/BPN RI DALAM KOMUNIKASI PUBLIK

Rakyat.id, Jakarta – Pesatnya arus pertukaran informasi publik saat ini, menuntut insan hubungan masyarakat dalam instansi pemerintahan untuk dapat mengimbangi cepatnya ritme informasi melalui komunikasi publik yang tepat. Penyusunan strategi komunikasi publik diperlukan, sesuai dengan isu-isu strategis lembaga dan agenda setting yang tepat agar komunikasi antara instansi dengan publik dapat berlangsung baik.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (Kabag PHAL) pada Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Indra Gunawan, dalam paparannya menjelaskan bahwa humas pemerintahan berperan sebagai penghubung instansi dan tatanan sosialnya, yang dilakukan secara profesional.

“Humas harus aktif berkomunikasi kepada publiknya. Jelaskan informasi terkait instansi secara terbuka,” terangnya pada kegiatan Penguatan Sistem Layanan Informasi Publik di Kementerian ATR/BPN, bertempat di Hotel Grand Kemang, Jakarta pada Kamis (18/11/2021).

Terkait komunikasi publik, Indra Gunawan berkata bahwa penting adanya penggunaan kanal-kanal media sebagai sarana implementasi komunikasi publik.

“Silakan sediakan empat kanal media sosial seperti arahan dari team strategi komunikasi pusat, untuk isinya anda diwajibkan untuk melakukan repost dari media sosial Kementerian ATR/BPN ini dilakukan sebagai sarana penyebarluasan informasi yang efektif, murah serta berdampak besar, dan posting konten lainnya boleh saja sesuai kebutuhan masing-masing satuan kerja,” tuturnya.

Selain pemanfaatan kanal media, penting adanya penyusunan agenda setting kebijakan yang diterapkan oleh instansi. Kabag PHAL menjelaskan bahwa agenda setting dapat disusun dengan memilih informasi strategis yang sesuai dengan kebutuhan instansi dan masyarakat. Pesan agenda setting dikemas secara proporsional bagi publik dan juga layak menjadi konsumsi media.

Kepala Bagian Informasi Publik Biro Hubungan Masyarakat, Adhi Maskawan, juga menjelaskan bahwa pihaknya di bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan (IP3), tengah berusaha memperbaiki dan membangun layanan informasi publik online melalui situs ppid.atrbpn.go.id.

“Kita coba standarkan sesuai arahan dari hasil monitoring dan evaluasi terkait situs PPID ini,” ujar Adhi Maskawan.

Adhi Maskawan menjelaskan bahwa pihaknya berusaha mendapatkan informasi-informasi yang dibutuhkan masyarakat.

“Kita masukan informasi-informasi standar yang dibutuhkan masyarakat. Contohnya terkait bagaimana melakukan pendaftaran tanah. Itu sudah masuk informasi umum sehingga masyarakat tidak perlu melakukan permohonan. Informasinya sudah jelas ada,” pungkasnya.

Terkait penyampaian informasi publik, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat (KIP), Aditya Nuriya, berkata bahwa sudah sepatutnya hal tersebut menjadi kewajiban badan publik, dalam hal ini termasuk Kementerian ATR/BPN. Ia menjelaskan bahwa pesan juga perlu dikemas secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

“Selain itu, badan publik juga berkewajiban untuk terus membangun dan mengembangkan sistem pelayanan informasi publik,” ujarnya.

Meski dituntut untuk menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik, Kepala Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan, Titi Susanti yang hadir secara daring, menekankan bahwa badan publik juga berhak membatasi informasi-informasi yang bukan untuk konsumsi publik.

“Ada informasi untuk publik, ada yang tidak untuk publik. Misalnya informasi yang berkaitan dengan hak pribadi dan juga informasi yang dapat membahayakan negara,” terangnya.

Sumber & Foto: (KEMENATRBPN RI).

[RID/fiq]

Email 0 Facebook 0 Twitter 0 Reddit 0
X Linkedin 0 Stumbleupon 0
Simpan Ke daftar Baca anda Tambah Ke BookMarks

Tags:

Informasi PublikRakyat News
Author

rfq

Peace | Love | Unity | Respect

Follow Me
Other Articles
Unknown 3
Previous

KAPOLRI APRESIASI KINERJA KEMENTAN RI PENUHI PANGAN NASIONAL

Computer Vision Syndrome
Next

PEMERINTAH RI TERUS TEKAN LAJU KASUS COV-19 DENGAN KONSISTEN

Tag Populler

10 Tips (78) Aneka Cerita (113) BALI (15) Berita Nasional (100) Bisnis (165) Cara Sehat (30) Cerita Wisata (17) Children of the days (23) Covid19 (19) Desa Wisata (19) Destinasi Pariwisata (15) Eduardo Galeano (61) Esai (56) Ibu Pintar (28) Indonesia (13) Joko Widodo (105) kebudayaan (14) Keuangan (100) Kisah Nabi (16) Kuliner Khas (26) Masyarakat (21) Mirrors (30) Musik Asik (18) Olahraga (20) Pariwisata (16) Pasar Modal (14) Pemulihan Ekonomi (13) Pertanian (15) Puisi (21) Rahasia Ibu Pintar (19) Rakyat Bisa (37) Rakyat News (369) Rakyat Punya Cerita (178) Rakyat Sehat (35) Rakyat Teknologi (16) Rumah Tangga (20) Sajak (102) Sajak Pendek (22) Sejarah (25) Sejarah Dunia (15) Suara Rakyat (179) Teknologi (226) Tokoh (22) Wanita (20) Wardah Hafidz (71)

Official

  • Home
  • Terms And Conditions
  • Privacy and Policy
  • Disclaimers
  • About Us
  • Contact Us
  • Sitemap
Copyright {2018} — Rakyat.id. All rights reserved.