Skip to content
-
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Aneka Cerita
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Musik Asik
  • Kesehatan
  • Login
Logo Resmi Rakyat.id Esai website Logo Resmi Rakyat.id Esai website Rakyat.id

Edukasi Untuk Masyarakat Umum

Logo Resmi Rakyat.id Esai website Logo Resmi Rakyat.id Esai website Rakyat.id

Edukasi Untuk Masyarakat Umum

  • Beranda
  • Panduan Sehari-hari
  • Pengetahuan Umum
  • Budaya Indonesia
  • Sitemap
  • Beranda
  • Panduan Sehari-hari
  • Pengetahuan Umum
  • Budaya Indonesia
  • Sitemap
Subscribe
Close

Search

Home/Budaya Indonesia/UU Keolahragaan Junjung Tinggi Dunia Olahraga & Kebugaran
2859Dede Yusuf Nilai Uu Keolahragaan Adalah Semangat Untuk Perbaiki Kemajuan Olahraga Indonesia Scaled
Budaya Indonesia

UU Keolahragaan Junjung Tinggi Dunia Olahraga & Kebugaran

By rfq
18 Februari 2022, 03:02:54 1 Min Read
0

Rakyat.id – Jakarta. – Ketua Panja UU SKN Dede Yusuf tegaskan bahwa UU Keolahragaan yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 menjunjung tinggi kepentingan bangsa untuk kemajuan dunia olahraga dan kebugaran di Indonesia.

Pembahasan RUU Perubahan UU SKN menjadi UU Keolahragaan diiringi beberapa dinamika dan perdebatan dalam pembahasannya, namun pada akhirnya perbedaan bisa ditemukan akar permasalahannya. “Perbedaan itu terjadi karena adanya semangat untuk memperbaiki kemajuan olahraga di Indonesia,” ujar Dede Yusuf.

“UU tentang Keolahrgaan ini mengatur untuk kepentingan bangsa dalam arti RUU ini tidak mengutamakan kepentingan pemerintah saja atau salah satu kementerian/lembaga saja,” kata Dede Yusuf saat sambutan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan III tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (15/2).

Menurutnya, UU ini sama sekali tidak mengandung pesan adanya ego sektoral melainkan menjunjung tinggi kepentingan bangsa dalam hal dunia olahraga dan kebugaran.

“Dalam UU Keolahragaan yang secara substansi diharapkan memiliki dampak signifikan bagi kemajuan olahraga di Indonesia, baik olahraga di masyarakat, olahraga prestasi maupun olahraga pendidikan,” harapnya.

Seperti diketahui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Perubahan RUU SKN yang telah disepakati Komisi X DPR RI dan Pemerintah adalah sebanyak 861 DIM. Dengan perincian DIM Tetap sebanyak 191 DIM, DIM Diubah Redaksi berjumlah 39 DIM, DIM Diubah Substansi berjumlah 121 DIM, DIM Dihapus sebanyak 123 DIM, DIM Usulan Baru berjumlah 387 DIM.

Sumber : (KEMENPORA RI)

—

[RID/fiq]

Email 0 Facebook 0 Twitter 0 Reddit 0
X Linkedin 0 Stumbleupon 0
Simpan Ke daftar Baca anda Tambah Ke BookMarks
Author

rfq

Peace | Love | Unity | Respect

Follow Me
Other Articles
20220217 Peluncuran Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Ke 4 6 Scaled
Previous

Kompetisi Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

Bw0Cawl2Deywgddrbga7Yqoqbiddsmo4Cwiyabny Scaled
Next

BUMN RI Dukung Industri Kreator Kreatif Miniatur Pesawat Garuda Indonesia

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Tag Populler

10 Tips (78) Aneka Cerita (113) BALI (15) Berita Nasional (100) Bisnis (165) Cara Sehat (30) Cerita Wisata (17) Children of the days (23) Covid19 (19) Desa Wisata (19) Destinasi Pariwisata (15) Eduardo Galeano (61) Esai (56) Ibu Pintar (28) Indonesia (13) Joko Widodo (105) kebudayaan (14) Keuangan (100) Kisah Nabi (16) Kuliner Khas (26) Masyarakat (21) Mirrors (30) Musik Asik (18) Olahraga (20) Pariwisata (16) Pasar Modal (14) Pemulihan Ekonomi (13) Pertanian (15) Puisi (21) Rahasia Ibu Pintar (19) Rakyat Bisa (37) Rakyat News (369) Rakyat Punya Cerita (178) Rakyat Sehat (35) Rakyat Teknologi (16) Rumah Tangga (20) Sajak (102) Sajak Pendek (22) Sejarah (25) Sejarah Dunia (15) Suara Rakyat (179) Teknologi (226) Tokoh (22) Wanita (20) Wardah Hafidz (71)

Official

  • Home
  • Terms And Conditions
  • Privacy and Policy
  • Disclaimers
  • About Us
  • Contact Us
  • Sitemap
Copyright {2018} — Rakyat.id. All rights reserved.