Skip to content
-
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Aneka Cerita
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Musik Asik
  • Kesehatan
  • Login
Logo Resmi Rakyat.id Esai website Logo Resmi Rakyat.id Esai website Rakyat.id

Edukasi Untuk Masyarakat Umum

Logo Resmi Rakyat.id Esai website Logo Resmi Rakyat.id Esai website Rakyat.id

Edukasi Untuk Masyarakat Umum

  • Beranda
  • Panduan Sehari-hari
  • Pengetahuan Umum
  • Budaya Indonesia
  • Sitemap
  • Beranda
  • Panduan Sehari-hari
  • Pengetahuan Umum
  • Budaya Indonesia
  • Sitemap
Subscribe
Close

Search

Home/Budaya Indonesia/Kebebasan Beragama, Supremasi Hukum & Literasi Keagamaan Lintas Budaya
Kebebasan Beragama, Supremasi Hukum &Amp; Literasi Keagamaan Lintas Budaya
Budaya Indonesia

Kebebasan Beragama, Supremasi Hukum & Literasi Keagamaan Lintas Budaya

By rfq
10 September 2022, 03:09:15 2 Min Read
0

Rakyat.id-Jakarta, – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal HAM (Ditjen HAM) akan melaksanakan Konferensi Internasional Virtual: “Kebebasan Beragama, Supremasi Hukum, dan Literasi Keagamaan Lintas Budaya”. Menggandeng Institut Leimena, konferensi yang diselenggarakan secara daring tersebut dilaksanakan selama tiga hari, yaitu tanggal 13-15 September 2022.

Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi menjunjung kebebasan beragama. Negara tidak bisa melarang aliran atau agama apapun yang masuk dan berkembang di Indonesia sepanjang sesuai dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan tidak menyinggung prinsip dan kepercayaan umat agama lainnya.

“Di Indonesia, ada 6 agama yang tercatat, tetapi bukan berarti agama lain tidak diperkenankan untuk hidup dan berkembang di Indonesia, karena agama merupakan hak asasi yang sifatnya non derogable,” ujar Mualimin, dalam kegiatan media gathering yang dilaksanakan di Ruang Perpustakaan Direktorat Jenderal HAM, Jumat (09/09/2022).

Untuk menjamin HAM dan kebebasan setiap orang untuk memeluk agama, Mualimin melanjutkan, negara wajib memfasilitasi agar setiap orang dalam melaksanakan agama yang diyakini tidak terganggu dan tidak dibatasi. Dari sinilah fungsi pemerintah untuk menjadi pelindung dan memberikan rasa aman bagi para pemeluk agama.

“Negara, dalam hal ini pemerintah, wajib memastikan hal itu. Direktorat Jenderal HAM menangani pengaduan pelanggaran HAM, artinya kalau ada orang yang dihalangi, dikurangi, dinegasi kebebasannya dalam beragama itu merupakan pelanggaran HAM,” lanjutnya.

Dengan menggunakan perspektif hukum nasional dan instrumen internasional, melalui konferensi ini akan mengulas sejumlah tantangan dan dinamika implementasi kebebasan beragama. Di tengah tantangan tersebut, pembangunan dan pelaksanaan supremasi hukum dipandang menjadi pekerjaan yang mesti dibenahi dan ditingkatkan, tidak terkecuali terkait isu kebebasan beragama.

“Riak-riak kecil dalam beragama itu biasa, namun kita tetap harus berdampingan agar harmonisasi antar umat beragama terus berjalan,” tutup Mualimin.

Konferensi internasional ini nantinya akan menghadirkan 8 pembicara setiap harinya. Di hari pertama akan membahas kebebasan beragama dan supremasi hukum, hari kedua membahas mengukuhkan martabat manusia dalam masyarakat plural, dan pembahasan terkait menguatkan kebebasan dan toleransi beragama melalui literasi keagamaan lintas budaya di hari ketiga.

Sumber & Foto: {KEMENKUMHAM RI}


[RID]

Email 0 Facebook 0 Twitter 0 Reddit 0
X Linkedin 0 Stumbleupon 0
Simpan Ke daftar Baca anda Tambah Ke BookMarks

Tags:

Hukum NasionalObrol Hukum
Author

rfq

Peace | Love | Unity | Respect

Follow Me
Other Articles
Anak Kewarganegaraan Ganda Jadi Wni
Previous

RI Berikan Kemudahan Bagi Anak Kewarganegaraan Ganda Jadi WNI

Menkopolhukam Ri Dukung Baznaz, Tni &Amp; Bnpp Berdaya Mustahik Perbatasan
Next

Menkopolhukam RI Dukung Baznaz, TNI & BNPP Berdaya Mustahik Perbatasan

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Tag Populler

10 Tips (78) Aneka Cerita (113) BALI (15) Berita Nasional (100) Bisnis (165) Cara Sehat (30) Cerita Wisata (17) Children of the days (23) Covid19 (19) Desa Wisata (19) Destinasi Pariwisata (15) Eduardo Galeano (61) Esai (56) Ibu Pintar (28) Indonesia (13) Joko Widodo (105) kebudayaan (14) Keuangan (100) Kisah Nabi (16) Kuliner Khas (26) Masyarakat (21) Mirrors (30) Musik Asik (18) Olahraga (20) Pariwisata (16) Pasar Modal (14) Pemulihan Ekonomi (13) Pertanian (15) Puisi (21) Rahasia Ibu Pintar (19) Rakyat Bisa (37) Rakyat News (369) Rakyat Punya Cerita (178) Rakyat Sehat (35) Rakyat Teknologi (16) Rumah Tangga (20) Sajak (102) Sajak Pendek (22) Sejarah (25) Sejarah Dunia (15) Suara Rakyat (179) Teknologi (226) Tokoh (22) Wanita (20) Wardah Hafidz (71)

Official

  • Home
  • Terms And Conditions
  • Privacy and Policy
  • Disclaimers
  • About Us
  • Contact Us
  • Sitemap
Copyright {2018} — Rakyat.id. All rights reserved.