Skip to content
-
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Aneka Cerita
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Musik Asik
  • Kesehatan
  • Login
Logo Resmi Rakyat.id Esai website Logo Resmi Rakyat.id Esai website Rakyat.id

Edukasi Untuk Masyarakat Umum

Logo Resmi Rakyat.id Esai website Logo Resmi Rakyat.id Esai website Rakyat.id

Edukasi Untuk Masyarakat Umum

  • Beranda
  • Panduan Sehari-hari
  • Pengetahuan Umum
  • Budaya Indonesia
  • Sitemap
  • Beranda
  • Panduan Sehari-hari
  • Pengetahuan Umum
  • Budaya Indonesia
  • Sitemap
Subscribe
Close

Search

Home/Budaya Indonesia/Dialog Publik | RUU KUHP | Hukum Bagian Dari Pelayanan Masyarakat
Img 20220917 Wa0034 Scaled
Budaya Indonesia

Dialog Publik | RUU KUHP | Hukum Bagian Dari Pelayanan Masyarakat

By rfq
19 September 2022, 03:09:56 2 Min Read
0

Rakyat.id-Samarinda, — Kementerian Agama menggelar dialog publik, membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Diskusi yang berlangsung di Samarinda ini mengundang sejumlah pegiat lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat (ormas) di bidang keagamaan.

Hadir sebagai pembicara, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Y. Ambeg Paramarta, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Marcus Priyo Gunarto, dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Topo Santoso. Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD juga memberikan sambutan secara virtual.

Giat ini diikuti perwakilan Kanwil Kemenag Kalimantan Timur, Kankemenag Kota Samarinda, Pemda Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kejaksaan Negeri Samarinda, Polda Kaltim, Kemenkumham Kaltim, LBH Kota Samarinda, dan Dewan Pers Kota Samarinda. Hadir juga, perwakilan pesantren, perguruan tinggi, ormas keagamaan, guru madrasah, majelis agama, dan organisasi mahasiswa.

Bergabung juga secara daring, sejumlah perwakilan ormas dan Lembaga penddidikan dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara, serta para Pejabat Fungsional Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kemenag se-Indonesia

“Dialog publik ini digelar dalam rangka menggali masukan dari berbagai elemen dan lembaga masyarakat terkait RUU KUHP. Masukan dari lembaga pendidikan dan ormas keagamaan sangat diharapkan,” terang Sekjen Kemenag Nizar saat membuka dialog publik di Samarinda, Rabu (14/9/2022).

Nizar mengatakan, KUHP harus terus dapat mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Karenanya, KUHP juga perlu disempurnakan secara berkesinambungan, meski selalu saja ada pro-kontra dalam penyusunannya.

“Salah satu upaya meminimalisir pro-kontra, diperlukan dialog publik dan diskusi dengan masyarakat dan para ahli hukum dan organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, dan pihak terkait lainnya,” terang Nizar.

Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud MD, dalam sambutan yang disampaikan menyampaikan bahwa banyak aturan peninggalan zaman kolonial yang masih berlaku dan sudah berumur lama. Aturan-aturan itu sudah seharusnya diubah dan menyesuikan dengan tatanan hidup masyarakat, salah satunya KUHP.

“Hukum adalah bagian dari proses pelayan publik, di mana ada masyarakat di sana ada hukumnya. Sehingga harus selalu update dan melindungi masyarakat, ketika masyarakat berubah, hukum seharusnya berubah,” pesannya.

RUU KUHP ini, kata Menko Polhukkam, sudah lama disusun, lebih kurang 39 tahun. Sudah seharusnya ditetapkan, apalagi banyak diskusi, baik uji publik maupun dialog publik, yang sudah dilakukan. Presiden minta agar tiap kementerian menggelar dialog publik untuk membahas RUU KUHP ini dengan melibatkan ormas dan lembaga terkait.

“Dialog Publik ini dilakukan oleh 11 kementerian terkait, salah satunya adalah Kementerian Agama. Ini untuk mengakomodir masukan dari lembaga dan ormas masyarakat dan keagamaan. Ini demi untuk mencapai pemahaman yang sama dan penyempurnaan RUU KUHP,” tandasnya.

Sumber & Foto: {KEMENAG RI}


[rakyatid]

 

 

Email 0 Facebook 0 Twitter 0 Reddit 0
X Linkedin 0 Stumbleupon 0
Simpan Ke daftar Baca anda Tambah Ke BookMarks

Tags:

HukumKUHPLEMBAGAMasyarakat
Author

rfq

Peace | Love | Unity | Respect

Follow Me
Other Articles
Dialog Nadiem Makariem Dengan Mahasiswa Indonesia Di New York | Merdeka Belajar
Previous

Dialog Nadiem Makariem Dengan Mahasiswa Indonesia di New York | Merdeka Belajar

Mou Perlindungan &Amp; Pengelolaan Lingkungan | Indonesia - Norwegia
Next

MoU Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan | Indonesia – Norwegia

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Tag Populler

10 Tips (78) Aneka Cerita (113) BALI (15) Berita Nasional (100) Bisnis (165) Cara Sehat (30) Cerita Wisata (17) Children of the days (23) Covid19 (19) Desa Wisata (19) Destinasi Pariwisata (15) Eduardo Galeano (61) Esai (56) Ibu Pintar (28) Indonesia (13) Joko Widodo (105) kebudayaan (14) Keuangan (100) Kisah Nabi (16) Kuliner Khas (26) Masyarakat (21) Mirrors (30) Musik Asik (18) Olahraga (20) Pariwisata (16) Pasar Modal (14) Pemulihan Ekonomi (13) Pertanian (15) Puisi (21) Rahasia Ibu Pintar (19) Rakyat Bisa (37) Rakyat News (369) Rakyat Punya Cerita (178) Rakyat Sehat (35) Rakyat Teknologi (16) Rumah Tangga (20) Sajak (102) Sajak Pendek (22) Sejarah (25) Sejarah Dunia (15) Suara Rakyat (179) Teknologi (226) Tokoh (22) Wanita (20) Wardah Hafidz (71)

Official

  • Home
  • Terms And Conditions
  • Privacy and Policy
  • Disclaimers
  • About Us
  • Contact Us
  • Sitemap
Copyright {2018} — Rakyat.id. All rights reserved.