Skip to content
-
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Aneka Cerita
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Musik Asik
  • Kesehatan
  • Login
Logo Resmi Rakyat.id Esai website Logo Resmi Rakyat.id Esai website Rakyat.id

Edukasi Untuk Masyarakat Umum

Logo Resmi Rakyat.id Esai website Logo Resmi Rakyat.id Esai website Rakyat.id

Edukasi Untuk Masyarakat Umum

  • Beranda
  • Panduan Sehari-hari
  • Pengetahuan Umum
  • Budaya Indonesia
  • Sitemap
  • Beranda
  • Panduan Sehari-hari
  • Pengetahuan Umum
  • Budaya Indonesia
  • Sitemap
Subscribe
Close

Search

Home/Budaya Indonesia/KPK Tetapkan Tersangka Baru BLBI
Kpk Tetapkan Korporasi Tersangka Tppu
Budaya Indonesia

KPK Tetapkan Tersangka Baru BLBI

By rfq
21 Juni 2019, 09:06:57 2 Min Read
0

 

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN, (10/06).

Setelah melakukan proses Penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur di Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, maka KPK membuka Penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung selaku Kepala BPPN. Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan SJN (Pemegang saham pengendali BDNI) dan ITN (swasta) sebagai tersangka.

SJN dan ITN diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Atas perbuatan tersebut, SJN dan ITN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya KPK telah memproses satu orang, yaitu: Syafruddin Arsyad Tumenggung, Ketua BPPN hingga putusan di tingkat banding di PT. DKI Jakarta yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 Miliar.

Dalam putusan tingkat Banding ini, Majelis Hakim meningkatkan lama hukuman terhadap terdakwa dengan pertimbangan yang pada pokoknya menyebutkan tindakan terdakwa selaku Kepala BPPN telah melukai secara psikologis masyarakat dan bangsa Indonesia yang baru saja mengalami trauma akibat krisis moneter yang menimpa bangsa Indonesia pada Tahun 1998, dan kerugian keuangan negara yang diakibatkan sangat besar di tengah situasi ekonomi yang sulit.

Sumber :

www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Email 0 Facebook 0 Twitter 0 Reddit 0
X Linkedin 0 Stumbleupon 0
Simpan Ke daftar Baca anda Tambah Ke BookMarks

Tags:

Aneka CeritaBisnisKPKKPKRIRakyat News
Author

rfq

Peace | Love | Unity | Respect

Follow Me
Other Articles
Karya Sapardi Djoko Damono
Previous

2# Karya Sapardi Djoko Damono

Pemilu Untuk Pembangunan
Next

Tahun 1977 & 2019 “Pemilu Untuk Pembangunan”

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Tag Populler

10 Tips (78) Aneka Cerita (113) BALI (15) Berita Nasional (100) Bisnis (165) Cara Sehat (30) Cerita Wisata (17) Children of the days (23) Covid19 (19) Desa Wisata (19) Destinasi Pariwisata (15) Eduardo Galeano (61) Esai (56) Ibu Pintar (28) Indonesia (13) Joko Widodo (105) kebudayaan (14) Keuangan (100) Kisah Nabi (16) Kuliner Khas (26) Masyarakat (21) Mirrors (30) Musik Asik (18) Olahraga (20) Pariwisata (16) Pasar Modal (14) Pemulihan Ekonomi (13) Pertanian (15) Puisi (21) Rahasia Ibu Pintar (19) Rakyat Bisa (37) Rakyat News (369) Rakyat Punya Cerita (178) Rakyat Sehat (35) Rakyat Teknologi (16) Rumah Tangga (20) Sajak (102) Sajak Pendek (22) Sejarah (25) Sejarah Dunia (15) Suara Rakyat (179) Teknologi (226) Tokoh (22) Wanita (20) Wardah Hafidz (71)

Official

  • Home
  • Terms And Conditions
  • Privacy and Policy
  • Disclaimers
  • About Us
  • Contact Us
  • Sitemap
Copyright {2018} — Rakyat.id. All rights reserved.