Nasional

Kebebasan Berekspresi : Pilar Utama Demokrasi dalam Perspektif Pasal 19 (DUHAM)

Kebebasan berekspresi merupakan elemen fundamental dalam sistem demokrasi. Tanpa hak ini, transparansi, akuntabilitas, dan kebebasan sipil dapat terancam. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948 menegaskan pentingnya kebebasan berekspresi dalam Pasal 19, yang berbunyi:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, serta menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apa pun dan tanpa memandang batas-batas negara.”

Artikel ini akan mengkaji bagaimana kebebasan berekspresi menjadi pilar utama demokrasi, ancaman terhadap hak ini, serta studi kasus dari berbagai negara.

Kebebasan Berekspresi sebagai Pilar Demokrasi

Dalam sistem demokrasi, kebebasan berekspresi memungkinkan warga negara untuk:

  1. Mengkritik dan Mengawasi Pemerintah – Tanpa kebebasan ini, penguasa dapat bertindak tanpa kontrol yang efektif.
  2. Mendukung Kebebasan Pers – Media massa berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi yang mengungkap kebenaran dan menyuarakan kepentingan publik.
  3. Menyebarkan Ide dan Informasi – Diskusi terbuka memungkinkan masyarakat untuk membuat keputusan berdasarkan informasi yang akurat.
  4. Mencegah Tirani – Sejarah menunjukkan bahwa represi terhadap kebebasan berekspresi sering menjadi tanda awal kemunduran demokrasi.

Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi

Meskipun dijamin secara hukum, kebebasan berekspresi sering kali mendapat ancaman dari berbagai pihak:

  1. Sensor dan Represi Pemerintah – Beberapa negara menerapkan undang-undang ketat untuk membungkam kritik terhadap pemerintah.
  2. Manipulasi Informasi – Disinformasi dan propaganda digunakan untuk mengendalikan opini publik.
  3. Tekanan terhadap Jurnalis – Ancaman, pembunuhan, dan kriminalisasi jurnalis menghambat kebebasan pers.
  4. Kontrol terhadap Media Digital – Pembatasan akses internet dan sensor konten digital menjadi alat represi modern.

BACA JUGA : jalan-panjang-penegakan-hak-asasi-manusia-di-indonesia-luka-lama-dan-tantangan-baru/

Studi Kasus: Kebebasan Berekspresi di Dunia

  • Negara dengan Kebebasan Tinggi:
    • Swedia & Norwegia memiliki kebebasan pers yang kuat dan perlindungan hukum terhadap jurnalis.
  • Negara dengan Represi Tinggi:
    • Korea Utara sepenuhnya mengendalikan media, dan warga negaranya tidak memiliki akses ke informasi independen.
    • Tiongkok membatasi kebebasan berbicara melalui penyensoran internet ketat dan pengawasan digital.
  • Kasus Kontroversial:
    • Rusia memperketat kontrol media dan membungkam oposisi dengan undang-undang yang melarang ‘berita palsu’ tentang pemerintah.
    • India menghadapi kritik atas peningkatan tindakan represif terhadap aktivis dan jurnalis.

Kebebasan berekspresi adalah hak fundamental yang harus terus diperjuangkan. Upaya yang dapat dilakukan meliputi:

  1. Menegakkan Hukum yang Melindungi Kebebasan Berekspresi
  2. Memperkuat Peran Media Independen
  3. Mengedukasi Masyarakat tentang Hak Mereka
  4. Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah

Sebagai bagian dari demokrasi, setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melindungi kebebasan berekspresi. Dengan menegakkan Pasal 19 DUHAM, kita dapat memastikan bahwa demokrasi tetap hidup dan berfungsi sebagaimana mestinya.

Panjang umur demokrasi.


[rakyat.id]

Berita Terkait