Tabel Pendeteksi Dini Aktivitas Pencucian Uang | Pencegahan

Oleh rfq
0 Komentar

JAGA JARAK Tulisan ini mempunyai KANDUNGAN EDUKASI.

Penting untuk akuntan dan lembaga keuangan supaya bisa mendeteksi dini aktivitas pencucian uang (money laundering).

Tabel  checklist lengkap AML (Anti-Money Laundering) yang bisa digunakan akuntan publik, auditor internal, dan bank (bagian compliance & risk management).


CHECKLIST DETEKSI & PENCEGAHAN MONEY LAUNDERING

(Untuk Akuntan & Lembaga Keuangan)


A. Pemeriksaan Identitas Nasabah (KYC / Customer Due Diligence)

No Pemeriksaan Ya Tidak Catatan
1 Data identitas lengkap: nama, alamat, tanggal lahir, pekerjaan/usaha diverifikasi
2 Dokumen pendukung valid (KTP, paspor, NPWP, akta pendirian, SIUP)
3 Verifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) jelas dan terdokumentasi
4 Tidak ada nominee atau pihak ketiga fiktif sebagai pemilik
5 Sumber dana (source of funds) jelas dan dapat dibuktikan
6 Nasabah bukan berasal dari atau terkait dengan negara berisiko tinggi
7 Telah dilakukan screening terhadap daftar sanksi (UN, OFAC, PPATK, Interpol)
8 Jika PEP (Politically Exposed Person) → prosedur enhanced due diligence diterapkan

B. Pemeriksaan Transaksi Keuangan

No Indikator Transaksi Mencurigakan Ya Tidak Catatan
1 Transaksi tidak sesuai profil bisnis nasabah
2 Frekuensi transaksi tinggi tanpa alasan jelas
3 Setoran tunai besar secara rutin pada usaha non-tunai
4 Banyak transfer antar rekening pribadi & perusahaan tanpa dasar bisnis
5 Dana berpindah cepat antar bank atau antar negara (layering pattern)
6 Nilai transaksi dibagi-bagi di bawah ambang pelaporan (structuring/smurfing)
7 Pembayaran atau penerimaan dari negara berisiko tinggi tanpa alasan sah
8 Adanya instruksi pembayaran dari pihak ketiga yang tidak dikenal
9 Transaksi dilakukan di luar jam kerja atau dengan urgensi tidak wajar
10 Pembelian aset bernilai tinggi tidak sesuai penghasilan

C. Pemeriksaan Dokumen & Aktivitas Perusahaan

No Pemeriksaan Ya Tidak Catatan
1 Dokumen perusahaan lengkap dan aktif secara hukum
2 Alamat perusahaan nyata, bukan virtual office/fiktif
3 Ada aktivitas operasional nyata (pegawai, gudang, produksi, layanan)
4 Laporan keuangan sesuai transaksi aktual (tidak over/understated)
5 Faktur pembelian/penjualan valid dan sesuai pengiriman barang/jasa
6 Tidak ada transaksi dengan perusahaan cangkang
7 Tidak ditemukan rekayasa akuntansi untuk menutupi arus uang
8 Audit trail (jejak transaksi) jelas dan bisa diverifikasi

D. Pemeriksaan Akuntansi dan Keuangan

No Indikator Keuangan Mencurigakan Ya Tidak Catatan
1 Laba bersih tidak sebanding dengan volume transaksi
2 Banyak transaksi “round-tripping” (uang keluar masuk tanpa nilai tambah)
3 Perputaran kas sangat tinggi tanpa dukungan bisnis nyata
4 Banyak rekening bank dengan pola transaksi mirip
5 Laporan keuangan menunjukkan saldo kas tidak stabil
6 Pembayaran kepada vendor tanpa bukti pengiriman barang/jasa
7 Pembelian/pelunasan aset tidak sesuai arus kas operasi
8 Banyak utang/piutang antar perusahaan tanpa dasar kontrak

E. Pemeriksaan Perilaku & Komunikasi Nasabah

No Indikator Ya Tidak Catatan
1 Enggan memberikan data identitas atau dokumen pendukung
2 Terlalu berusaha mempengaruhi petugas agar proses cepat
3 Menolak menjawab sumber dana secara spesifik
4 Menghindari komunikasi tertulis (ingin hanya lisan)
5 Terlihat menggunakan pihak lain untuk bertransaksi
6 Menunjukkan perilaku mencurigakan (terburu-buru, defensif)

F. Tindak Lanjut dan Pelaporan

No Tindakan Ya Tidak Catatan
1 Transaksi mencurigakan telah dilaporkan ke unit kepatuhan internal
2 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dikirim ke PPATK
3 Dokumen pendukung dan bukti transaksi disimpan minimal 5 tahun
4 Nasabah diberi status high-risk dan diawasi ketat
5 Prosedur pelatihan AML bagi karyawan telah dilaksanakan

G. Skor Risiko (opsional)

Gunakan penilaian sederhana:

  • Skor 0–3: Risiko rendah (Low Risk)

  • Skor 4–7: Risiko menengah (Medium Risk)

  • Skor ≥8: Risiko tinggi (High Risk) → perlu investigasi lanjutan


Catatan Tambahan

  • Checklist ini disusun sesuai prinsip FATF (Financial Action Task Force).

  • Dapat diadaptasi oleh auditor, bank, fintech, koperasi, asuransi, atau lembaga non-bank yang wajib patuh AML/CTF.

  • Gunakan pendekatan risk-based approach, bukan hanya checklist formal.

—-SE LAMAT MEM BACA—–

[rakyat.id]


 

Leave a Comment

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website. Silahkan enable adblocker anda untuk tetapmendukung Suara Kami Tetap Independen