Skip to content
-
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Aneka Cerita
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Musik Asik
  • Kesehatan
  • Login
Logo Resmi Rakyat.id Esai website Logo Resmi Rakyat.id Esai website Rakyat.id

Edukasi Untuk Masyarakat Umum

Logo Resmi Rakyat.id Esai website Logo Resmi Rakyat.id Esai website Rakyat.id

Edukasi Untuk Masyarakat Umum

  • Beranda
  • Panduan Sehari-hari
  • Pengetahuan Umum
  • Budaya Indonesia
  • Sitemap
  • Beranda
  • Panduan Sehari-hari
  • Pengetahuan Umum
  • Budaya Indonesia
  • Sitemap
Subscribe
Close

Search

Home/Budaya Indonesia/Tetapkan Tersangka Perkara Pembangunan Jembatan Di Kabupaten Kampar
Kpk Tetapkan Korporasi Tersangka Tppu
Budaya Indonesia

Tetapkan Tersangka Perkara Pembangunan Jembatan Di Kabupaten Kampar

By rfq
28 Maret 2019, 04:03:30 1 Min Read
0

 

Jakarta, 14 Maret 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara pembangunan jembatan di Kabupaten Kampar.

Dua orang tersebut adalah ADN (Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar) dan IKS (Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya).

Keduanya menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan jembatan Waterfront City di Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015-2016.

ADN dan IKT diduga bekerja sama dalam lelang pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City di Kabupaten Kampar. Diduga telah terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

KPK menduga kerja sama antara AND dan IKT adalah terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri. Kerja sama ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.

Atas perbuatan ini, ADN diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1% dari nilai kontrak proyek.

Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39.2 Milyar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total  Rp117,68 Milyar.

Atas perbuatannya, dua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: www.kpk.go.id

Email 0 Facebook 0 Twitter 0 Reddit 0
X Linkedin 0 Stumbleupon 0
Simpan Ke daftar Baca anda Tambah Ke BookMarks

Tags:

KPKRIRakyat NewsSuara Rakyat
Author

rfq

Peace | Love | Unity | Respect

Follow Me
Other Articles
Kpk Tetapkan Korporasi Tersangka Tppu
Previous

Tersangka Dugaan Suap Dana Perimbangan Pegunungan Arfak

Kpk Tetapkan Korporasi Tersangka Tppu
Next

Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap Seleksi Jabatan Di Lingkungan Kementerian Agama

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Tag Populler

10 Tips (78) Aneka Cerita (113) BALI (15) Berita Nasional (100) Bisnis (165) Cara Sehat (30) Cerita Wisata (17) Children of the days (23) Covid19 (19) Desa Wisata (19) Destinasi Pariwisata (15) Eduardo Galeano (61) Esai (56) Ibu Pintar (28) Indonesia (13) Joko Widodo (105) kebudayaan (14) Keuangan (100) Kisah Nabi (16) Kuliner Khas (26) Masyarakat (21) Mirrors (30) Musik Asik (18) Olahraga (20) Pariwisata (16) Pasar Modal (14) Pemulihan Ekonomi (13) Pertanian (15) Puisi (21) Rahasia Ibu Pintar (19) Rakyat Bisa (37) Rakyat News (369) Rakyat Punya Cerita (178) Rakyat Sehat (35) Rakyat Teknologi (16) Rumah Tangga (20) Sajak (102) Sajak Pendek (22) Sejarah (25) Sejarah Dunia (15) Suara Rakyat (179) Teknologi (226) Tokoh (22) Wanita (20) Wardah Hafidz (71)

Official

  • Home
  • Terms And Conditions
  • Privacy and Policy
  • Disclaimers
  • About Us
  • Contact Us
  • Sitemap
Copyright {2018} — Rakyat.id. All rights reserved.