Skip to content
-
  • Teknologi
  • Bisnis
  • Aneka Cerita
  • Sejarah
  • Tokoh
  • Musik Asik
  • Kesehatan
  • Login
Logo Resmi Rakyat.id Esai website Logo Resmi Rakyat.id Esai website Rakyat.id

Edukasi Untuk Masyarakat Umum

Logo Resmi Rakyat.id Esai website Logo Resmi Rakyat.id Esai website Rakyat.id

Edukasi Untuk Masyarakat Umum

  • Beranda
  • Panduan Sehari-hari
  • Pengetahuan Umum
  • Budaya Indonesia
  • Sitemap
  • Beranda
  • Panduan Sehari-hari
  • Pengetahuan Umum
  • Budaya Indonesia
  • Sitemap
Subscribe
Close

Search

Home/Budaya Indonesia/Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap Seleksi Jabatan Di Lingkungan Kementerian Agama
Kpk Tetapkan Korporasi Tersangka Tppu
Budaya Indonesia

Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap Seleksi Jabatan Di Lingkungan Kementerian Agama

By rfq
28 Maret 2019, 04:03:35 2 Min Read
0

 

Jakarta, 16 Maret 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018/2019.

Penetapan tersangka ini adalah hasil dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat, 15 Maret 2019.

KPK merasa sangat miris dan menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di kementerian yang seharusnya memberikan contoh baik untuk instansi lain. Apalagi seleksi jabatan secara terbuka diharapkan menutup ruang korupsi dan menjadi ajang penjaringan ASN dengan kompetensi terbaik untuk jabatan yang tepat.

Setelah melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka dalam dugaan suap ini. Tiga tersangka tersebut adalah RMY (Anggota DPR Periode 2014-2019), HRS (Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur), dan MFQ (Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik).

RMY bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi, yaitu: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Dua tersangka lain yakni HRS dan MFQ diduga memberi suap untuk melancarkan proses mereka menduduki jabatan yang diinginkan.

Seleksi jabatan diduga diatur sedemikian rupa supaya HRS terpilih sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan MFQ terpilih sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

Sebagai pihak yang diduga penerima, RMY dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

MFQ yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk HRS yang diduga sebagai pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selanjutnya, untuk kepentingan pemeriksaan, KPK menahan tiga tersangka tersebut selama 20 hari ke depan. RMY ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. MFQ ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. HRS ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung C1.

Sumber: www.kpk.go.id

Email 0 Facebook 0 Twitter 0 Reddit 0
X Linkedin 0 Stumbleupon 0
Simpan Ke daftar Baca anda Tambah Ke BookMarks

Tags:

KPKRIRakyat NewsSuara Rakyat
Author

rfq

Peace | Love | Unity | Respect

Follow Me
Other Articles
Kpk Tetapkan Korporasi Tersangka Tppu
Previous

Tetapkan Tersangka Perkara Pembangunan Jembatan Di Kabupaten Kampar

Deklarasi Smart Citizen Jokowi
Next

Smart Citizen Day 2019, Kemajuan Teknologi Milenial

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Tag Populler

10 Tips (78) Aneka Cerita (113) BALI (15) Berita Nasional (100) Bisnis (165) Cara Sehat (30) Cerita Wisata (17) Children of the days (23) Covid19 (19) Desa Wisata (19) Destinasi Pariwisata (15) Eduardo Galeano (61) Esai (56) Ibu Pintar (28) Indonesia (13) Joko Widodo (105) kebudayaan (14) Keuangan (100) Kisah Nabi (16) Kuliner Khas (26) Masyarakat (21) Mirrors (30) Musik Asik (18) Olahraga (20) Pariwisata (16) Pasar Modal (14) Pemulihan Ekonomi (13) Pertanian (15) Puisi (21) Rahasia Ibu Pintar (19) Rakyat Bisa (37) Rakyat News (369) Rakyat Punya Cerita (178) Rakyat Sehat (35) Rakyat Teknologi (16) Rumah Tangga (20) Sajak (102) Sajak Pendek (22) Sejarah (25) Sejarah Dunia (15) Suara Rakyat (179) Teknologi (226) Tokoh (22) Wanita (20) Wardah Hafidz (71)

Official

  • Home
  • Terms And Conditions
  • Privacy and Policy
  • Disclaimers
  • About Us
  • Contact Us
  • Sitemap
Copyright {2018} — Rakyat.id. All rights reserved.